iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), atas permohonan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasangan CE-Ratu Munawaroh pada Pilgub Jambi 9 Desember 2020, direncanakan diumumkan 19 Maret mendatang.

Jelang putusan tersebut tersebut, Al Haris Cagub peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi lalu, berpesan kepada seluruh keluarga, tim, simpatisan dan sahabat Haris-Sani, agar tak ke Jakarta pada hari H putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mengajak agar semua berdoa saja dari rumah masing-masing, tidak perlu ke Jakarta karena MK juga sidang online," katanya.

Hal ini bertujuan, kata Haris, tidak lain menjaga dan mentaati aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya melarang pengumpulan massa dan menghindari keramaian.

"Tidak perlu beramai-ramai ke Jakarta. Tetap menjaga prokes. Tidak perlu mengumpulkan orang di Jakarta," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images