iklan Umar Dinara, MH.
Umar Dinara, MH.

Indonesia demikian sulit untuk segera bangkit karena masih harus mengahdapi banyak persoalan internal sehubungan dengan reformasi di bidang politk dan sistem pemerintahan, tidak terkecuali reformasi birokrasi publik yang sekian lama di dalam lingkaran persoalan korupsi. Kerugian yang ditmbulkan akibat tindak pidana korupsi sangatlah besar.

Tidak cukup hanya menjatuhkan pidana kepada koruptor, yang hanya dengan vonis satu atau dua tahun, bahkan bisa saja bebas
Perbandingan Pemberantasan Korupsi antara Indonesia dengan Singapura dari Berbagai Segi, Dari segi undang undang yang membedakan adalah pada delik / perbuatannya, hal ini dapat dilihat dari UU No 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, selain itu ada juga KUHP mengatur tentang kejahatan secara umum dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian uang, sedangkan disingapura yang Membedakan pada pemilahan pelaku dari tindak pidana Korupsi, hal ini dapat dilihat dari peraturan di singapura yaitu dengan adanya Prevention of coruption act tentang penyuapan yang di lakukan oleh swasta dan KUHP singapura tentang korupsi yang di lakukan oleh pegawai negeri, dari segi sangsi Sanksi pidana di Indonesia mengenal sistem pemidanaan maksimal khusus dan minimal umum, jadi pidana indonesia lebih berat baik denda maksimal Rp.1.000.000.000,- dan penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan pidana mati. Dan mengenal sistem penjatuhan pidana secara kumulatif, disingapura Sanksi pidana di Singapura berupa pidana penjara maksimal 7 tahun sedangkan pdana denda maksimal $ 100.000. Dalam sistem pemidanaan Singapura tidak mengenal adanya pidana mati dan dalam sistem penjatuhan pidana di sigapura mengenal adanya sistem secara kumulatif, selanjutnya dari segi lembaga Di Indonesia terdapat 3 lembaga yang berwenang dalam menangani kasus korupsi yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, sehingga terjadi tumpang tindih dalam hal kewenangan menangani korupsi di singapura Di Singapura hanya 1 lembaga yang berwenang dalam menangani korupsi yaitu CPIB.
Strategi pemberantasan korupsi di Singapura Strategi Singapura untuk pencegahan dan penindakan korupsi fokus terhadap empat hal utama, yaitu, Effective Anti-Corruption Agency; Effective Acts (or Laws); Effective Adjudication; dan Efficient Administration yang keseluruhan pilar tersebut dilandasi oleh strong political will against corruption dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintahan dari People’s Action Party (PAP) setelah meraih kekuasaan pada bulan Juni 1959 di bawah Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Pada masa pemerintahan ini dibentuklah CPIB.

Pada masa ini terdapat jumlah peningkatan korupsi dan salah satu cara untuk memeranginya adalah dengan menaikkan gaji pemimpin politik dan PNS, seperti yang dikutip dari Asian Journal of Public Administration, untuk melakukan peninjauan kinerja departemen pemerintahan dan entitas publik yang dinilai cenderung korup. CPIB juga berhak memeriksa segala catatan yang berhubungan dengan kekayaan dan aset masyarakatnya.


Berita Terkait