JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam pencegahan Covid-19 di Kota Jambi, Walikota Syarif Fasha kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru.
Surat dengan nomor 03/INS/III/HKU/2021 Edaran Walikota tersebut berlaku 13 Maret hingga 13 Juni 2021. Edaran baru tersebut dikeluarkan berdasar hasil evaluasi pemantauan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Jambi.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Erwandi mengatakan, dalam surat edaran tersebut diperbolehkan kegiatan tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan telah memiliki izin dari tim satgas.
Tempat usaha yang diperbolehkan tersebut yakni tempat gym, senam, warnet khusus untuk belajar online, SPA, pijat refleksi, pub, bola sodok, bar, cafe, karaoke, kolam renang, tempat permainan anak, bioskop dan turnamen yang bersifat ketangkasan dan olahraga.
“Diperbolehkan tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan telah memiliki izin,” kata Jubir Erwandi, (17/3).
Erwandi menyebutkan, untuk kegiatan meeting diatur ketentuan 50 persen dari kapasitas ruangan untuk ruangan yang kurang dari 100 orang, serta 250 orang untuk ruangan yang kurang dari 500 orang juga diperbolehkan.
