iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Kemudian, untuk acara resepsi pernikahan diperbolehkan di gedung ataupun dirumah dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. Tetap dengan izin dari Satgas Covid-19 Kota Jambi.

“Tidak boleh menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan. Tidak boleh menyebdiakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan. Konsumsi hanya bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang,” tuturnya. (hfz)


Berita Terkait



add images