JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) selama 40 hari ke depan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020.
Perpanjangan masa penahanan juga berlaku terhadap dua tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).
“Rabu (17/3) Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA dkk masing-masig selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Ali menerangkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka.
“Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketiganya ditahan di tiga rutan berbeda. Nurdin Abdullah mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1, sementara Agung Sucipto di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
