JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengeluarkan imbauan larangan bagi siswa tingkat SD dan SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Alfian, dengan nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 tertanggal 8 April 2026.
BACA JUGA: Humas SMPN 7 Jambi: 12 Orang Guru yang Cicipi Menu MBG Dalam Kondisi Baik
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya ke lingkungan sekolah.
Pemerintah juga mengimbau peran aktif orang tua atau wali murid untuk mendukung kebijakan ini dengan cara mengantar dan menjemput anak-anak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak sekolah diminta menegakkan aturan ini secara tegas.
BACA JUGA: Razia Gabungan di Bungo Jaring Puluhan Kendaraan, Pelanggar Pajak dan Dokumen Ditindak
Kepala sekolah bersama majelis guru dan tenaga kependidikan diharapkan memastikan tidak ada siswa yang melanggar larangan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Bovi Hendriyanto, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Iya benar, sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Pak Wali Kota Sungai Penuh. Tentu pihak sekolah dan siswa harus mengikuti aturan ini,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
BACA JUGA: Kapal Angkut 40 Ton Sawit Tenggelam di Simbur Naik, Tiga ABK Hilang
Dalam ketentuannya, sekolah hanya diperbolehkan menyediakan area parkir bagi guru dan tenaga pendidik, sementara fasilitas parkir tidak diperuntukkan bagi siswa.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan sekolah dan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan siswa serta menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan aman. (Hdp)
