JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilgub Jambi atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (22/3) malam sekitar pukul 19.00 WIB, MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Jambi, menegaskan, akan mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan untuk melaksanakan PSU.
"Kita harus siap melaksanakan PSU yang sudah diputuskan," ujar Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan.
Subhan mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno bersama komisioner untuk membahas pelaksanaan PSU.
"Kami sekarang di Jakarta, nanti pulang ke Jambi dan segera membahas soal PSU," tukasnya. (wan)
