JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Al Haris-Abdullah Sani akan kembali bertarung dalam perebutan BH 1 Provinsi Jambi.
Ini setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh terkait kontestasi politik Pilgub Jambi agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota.
Dalam pertarungan itu, kedua pasangan calon ini akan memperebutkan sebanyak 29.278 suara.
BACA JUGA : Politik Uang di PSU Diprediksi Cukup Tinggi, Fachrul Rozi: Perlu Dicegah dan Diawasi Ketat
Lantas bagaimana peluang keduanya untuk bisa keluar sebagai pemenang dalm kontestasi politik paling bergensi di Provinsi Jambi ini?
Pengamat Politik Jambi, Citra Darminto, menyebutkan, terjadi PSU di 88 TPS se Provinsi Jambi, kedua Paslon masih sama-sama memiliki peluang mengingat tipisnya selisih perolehan suara versi pleno KPU Provinsi Jambi.
"Sudah tentu medan pertempuran diwilayah yang TPS-nya melaksanakan PSU berbeda dengan sebelumnya," katanya kepada harian ini.
BACA JUGA : Hadapi PSU, CE-Ratu Genjot Mesin Politik 200 Persen
Kedua Paslon harus cermat dalam menentukan strategi terutama pada pemetaan suara di beberapa wilayah misalnya saja di Muaro Jambi jumlah DPT yang melaksnakan PSU mencapai 20.372 suara.
"Kalkulasi yang cermat akan menentukan strategi kedua calon kedepannya, maka sikap yang bisa diambil yaitu mempertahankan basis," bebernya.
