iklan Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi  saat menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi saat menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara (RUDI/JAMBIUPDATE)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasat lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi menjelaskan, untuk kendaraan yang telah terverifikasi melakukan pelanggaran, surat tilang mereka akan dikirimkan melalui pihak ketiga, sehari setelah terverifikasi melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Ketika melakukan pelanggaran hari Senin, maka hari Selasa surat tilang akan dikirimkan melalui jasa pos," akunya.

Saat ditanya, bagaimana jika kendaraan yang melanggar itu sudah dijual, sementara STNK aslinya masih atas nama pemilik lama? Kasat menjelaskan surat akan tetap dikirimkan ke nama yang tertera, hanya saja pemilik pertama tidak dibebankan.

"Kalau motor atau mobil sudah dijual, surat tetap akan dikirim, tapi yang menerima surat untuk datang ke Polresta agar menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan miliknya lagi," imbuhnya.

"Kalau pemilik kedua tidak membayar denda atau ikut sidang, maka saat pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum denda dibayarkan," paparnya.
Untuk memantau pelanggaran yang kendaraannya tidak memakai nomor polisi, Polresta Jambi juga memiliki Sistem Etle Mobile Jambi (Cemoji).

Di mana kamera itu yang dipasang di helem body cam, sepeda motor dan kendaraan mobil dinas patroli yang di pasang di delapan titik.
"Sistem itu untuk menentukan kendaraan yang tidak mengunakan plat nomor, termasuk nomor kendaraan palsu,’’ kata kasat lagi.

"Sistem Cemoji akan memberlakukan tilang secara manual,’’ tambahnya.
Untuk proses tilang E-TLE, Polresta Jambi memiliki Proses 357.

"Tiga hari pengiriman surat tilang, lima hari untuk konfirmasi, dan 7 hari untuk bayar briva atau denda tilang," ujarnya.

"Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak juga dibayarkan, maka kendaraan secara otomatis akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan," paparnya. (scn)


Berita Terkait



add images