iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi (29/3) kemarin menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dewan terhadap 2 Ranperda. Pertama, Ranperda terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jambi. Kemudian, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi terhadap PT Bank 9 Jambi.

Terhadap 2 Ranperda itu, yang disahkan adalah Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jambi. Sedangkan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi terhadap PT Bank 9 Jambi, ditunda sementara. 

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai rapat paripurna mengatakan, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi terhadap PT Bank 9 Jambi, ditunda sementara. 

“Bukan membatalkan, mungkin terkait yuridis, analisis dan sebagainya yang perlu disamakan dulu persepsinya agar prodak hukum ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada konsekunsi di kemudian hari,” kata Edi Purwanto. 

Intinya, apapun yang dikerjakan, menurut Edi, pemanfaatannya agar bisa mendorong Bank Jambi lebih baik, lebih produktif dan menguntungkan masyarakat Jambi.

Terkait Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jambi, menurut Edi, Perda itu dibuat untuk mendorong ketahanan pangan di Provinsi Jambi. Dalam Perda itu, ada peta-peta wilayahnya juga.

“Kedepan akan kita diskusikan juga pangan pengganti beras misalnya,” tegasnya.

Perda ini, intinya, menjadikan kita lebih kreatif menggali potensi potensi yang ada di Provinsi Jambi. 

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi terhadap Ranperda Penyelengaraan Cadangan Pangan, Mesran mengatakan bahwa, pembuatan peraturan ini dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, perangkat daerah, masyarakat dan para pihak lain yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan cadangan pangan. 

“Dengan memperhatikan latar belakang dan permasalahan yang dihadapi dalam penyeklenggaraan cadangan pangan, disarankan kepada Pj Gubernur Jambi dapat mendorong perangkat daerah terkait segera menyusun dan meyiapkan standar operasional dan berbagai regulasi lain yang dibutuhkan untuk mendukung penegakan Ranpeda ini di tengah masyarakat,” pungkasnya. (adv)


Berita Terkait



add images