iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Kalau bicara sanksi, BPH Migas kan hanya menyebutkan sanksi teguran secara tertulis, apakah mungkin BPH migas bisa mencabut izin usaha INU, apabila INU tersebut nakal atau tidak aktif sekian tahun,” ujar Mamit.

Menanggapi hal itu, Alfon mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki mekanisme sanksi terhadap badan usaha yang nakal tersebut.

“Kita sudah memiliki mekanisme seperti ini, jadi setelah kita lihat ada pelanggaran dilakukan, kita menyurati Dirjen Migas dan memang betul kita meminta untuk ditindaklanjuti dan dicabut INU-nya, itu sudah ada pengalaman seperti itu,” kata dia.

Menurut Alfon, pihaknya sudah pernah melakukan beberapa kali proses verifikasi dan mencabut INU dari badan usaha yang melakukan penyelewengan.

“Tim melakukan verifikasi dan ada beberapa yang dicabut. Jadi kami melaporkan kepada Pak Menteri (ESDM) sebagai pembina, untuk mencabut izin kepada INU yang melanggar aturan,” tegasnya. (git/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images