“Persaingan sekarang semakin ketat sebab kita bersaing secara global. Makanya UMKM juga harus terus mengasah kemampuan dan memperbaiki kualitas produk,” tegas Sabil.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki memastikan bakal segera menerbitkan aturan terkait pembatasan produk asing di platform marketplace Targetnya, pada Juni ini aturan tersebut sudah bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia.
“Bapak Presiden beri waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya,” kata Teten Masduki belum lama ini.
Menurut dia, terkait aturan tersebut, pihaknya besama Kementerian Perdagangan sudah ditugaskan presiden, yang intinya agar dibuatkan regulasi agar perdagangan e commerce tidak terjadi dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.
Walaupun, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak.
“Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur,” paparnya. (endra/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id