iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Terkait dengan sorotan, proyek swakelola, jalan lintas Tebo Rimbo Bujang, telah di lirik Aparat Penegak Hukum (APH) Dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Hal ini di benarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi Intel Ari Candra, Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak ketiga dari penyedia alat berat dan material proyek swakelola serta pihak Dinas PUPR  Tebo tersebut.

Hingga kini terhitung sudah empat kali kejaksaan memanggil pihak penyedia tersebut. Dan hari ini (28/4/)  kejaksaan akan layangkan pemanggilan ke 5.

Untuk diketahui, pihak ketiga tersebut, adalah Edwar dari PT Karya Dharma Jambi persada, kemudian Gunadi dari PT Cater Group. Dan semua mangkir dari 4 panggilan yang dilayangkan.

Bupati Tebo Sukandar mengatakan bahwa dirinya tidak membantah, perbaikan jalan lintas Tebo Rimbo Bujang pada tahun 2020 dianggarkan Rp.5 M,

"Memang kita anggarkan segitu untuk pelaksanaan ada di Dinas PUPR sendiri", katanya.

Sukandar pun tidak membantah jika sebelumnya dari pemeriksaan BPK pada pengerjaan proyek di Dinas PUPera Tebo tersebut ada temuan yaitu kurang voleme pengerjaan.

"Benar sempat menjadi sorotan publik,beberapa minggu lalu BPK juga sudah memeriksa kegiatan tersebut,’’  tambahnya.

Sukandar pun, menegaskan jika memang itu terjadi pelanggaran dirinya meminta penegak hukum menlaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Artinya jika ada pejabat yang berani bermain maka resiko mereka akan berhadapan dengan Hukum", pungkasnya. (bjg)

 


Berita Terkait



add images