iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo turun langsung mengecek kesiapan pos penyekatan mudik di perbatasan Jambi-Sumatera Barat yang berada di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Jumat siang (30/4). 

Orang nomor sati di Polda Jambi ini turun tak sendirian. Tapi juga di dampingi oleh Dansat Brimob Polda Jambi, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirlantas, Dirtahti. Rombongan tiba pukul 13.00 WIB disambut oleh Wakil Bupati Bungo dan Kapolres Bungo serta Dandim 0416/Bute.

Saat diwawancarai Kapolda Jambi menyebutkan, berdasarkan surat edaran Kepala BNPB nomor 13 tahun 2021 bahwa mulai dari tanggal 22 April - 5 Mei 2021 setiap orang yang melakukan perlintasan antar kota antar provinsi wajib memiliki surat bebas Covid-19.

"Setiap warga yang melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 baik itu Swab PCR ataupun antigen yang berlaku 1x24 jam. Jadi kita tidak akan memberikan toleransi bagi pemudik yang melintas ," ucap Kapolda Jambi.

Jika tidak memiliki surat bebas covid-19, kata Kapolda, maka warga yang akan melintas di perbatasan Provinsi Jambi akan di swab ditempat. Jika tidak, maka terpaksa diperintahkan untuk putar balik ke tempat asal.

"Kita sarankan untuk swab di tempat menggunakan GeNose C-19. Saya sudah sarankan kepada Kepala Posko dan Wakil Bupati Bungo untuk menyiapkan swab GeNose C-19 di posko. Jika tidak yang melintas harus putar balik," jelasnya.

Kata Kapolda, belakangan ini tingkat penambahan kasus covid-19 semakin tinggi seperti salah satunya di Provinsi Jambi. Sehingga, dengan adanya pos penyekatan perbatasan ini berguna untuk mencegah tidak ada penyebaran serta penambahan kasus covid-19.

"Saya imbau bagi masyarakat yang mau melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Jika tidak, maka tidak akan diizinkan untuk masuk. Mari sama-sama menjaga agar tidak ada penambahan pasien Covid-19," pungkasnya.

Sementara Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi pelaku perjalanan darat antar kecamatan, kabupaten, hingga provinsi juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab Covid-19.

"Kami minta pelaku perjalanan untuk bisa menunjukkan hasil swab Covid-19. Jadi tidak hanya untuk pemudik saja. Kalau tidak ada swab bisa cek di tempat. Jika tidak, maka juga harus putar balik," sebutnya. (ptm)

 


Berita Terkait



add images