iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kembali kepada pelaku usaha mengenai adanya sanksi yang akan dikenakan bagi mereka jika hingga Lebaran ini tidak juga membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan mereka.

Menurut Ida, sanksi yang disiapkan beragam mulai dari pembatasan dan penghentian kegiatan usaha hingga yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi sebenarnya adalah langkah terakhir setelah diperiksa pengawas ketenagakerjaan kita. Itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida, dikutip Kamis (13/5).

Ida mengatakan, jumlah afuan yang masuk terkait THR mencapai 2.205 aduan dari 2.897 laporan yang masuk, naik dari total aduan tahun lalu yang sebanyak 683 aduan.

Laporan itu dihimpun Posko THR Kemnaker sejak 20 April hingga 13 Mei 2021. Pengaduan yang disampaikan pun beragam, mulai dari protes karena dicicil hingga sama sekali tidak dibayar.

“Dari 20 April hingga 12 Mei, kami mencatat ada 2.897 laporan, terdiri dari 692 konsultasi soal THR, dan 2.205 pengaduan THR. Dari data itu setelah diverifikasi dan validasi, maka diperoleh 977 aduan yang akan diteruskan. Kemudian dari 997 aduan yang diteruskan ke pemerintah daerah, sebanyak 352 aduan sudah mendapatkan atensi dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (git/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images