JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi, menginformasikan, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sarolangun, yang seharusnya tutup pada 15 Mei 2021, kini di perpanjangan hingga 22 Mei 2021 mendatang.
"Karna kita masih memberikan kesempatan untuk para calon Kades, untuk melengkapi persyaratan seperti ijazahnya belum dilegalisir, belum di teken pejabat, dan persyaratan lainnya," ujarnya.
Disampaikannya, bagi para calon Kepala Desa yang hendak mencalonkan diri, jika urusan administrasinya belum kunjung selesai maka berkas bakal calon kades tersebut tidak memenuhi syarat.
"Nantinya akan ada tahapan verifikasi lagi kurang lebih satu minggu. Panitia akan melakukan pengecekan kebenaran legalisir dan kebenaran dari bahan administrasi tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemilihan kepala desa secara serentak se kabupaten sarolangun akan digelar pada 15 Juli 2021, setidaknya ada 53 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada 2021 ini. (hnd)