iklan PASANG SITKER: Polsek Rimbo Bujang membuat stiker khusus sebagai tanda bahwa masyarakat harus melaksanakan kewajiban setelah mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, di rumah warga.
PASANG SITKER: Polsek Rimbo Bujang membuat stiker khusus sebagai tanda bahwa masyarakat harus melaksanakan kewajiban setelah mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, di rumah warga.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, terus dilakukan oleh Tim Gugus tugas Covid-19 Kecamatan Rimbo Bujang. Kali ini masyarakat yang diketahui mudik lebih awal ditandai oleh kepolisian.

‘’Kami membuat stiker khusus sebagai tanda bahwa masyarakat tersebut harus melaksanakan kewajiban setelah mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Rumah masyarakat yang mudik kita pasang, nanti jika telah kembali mereka harus melapor, kemudian melakukan swab," tegas Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Cindo Kottama.

Dijelaskanya, hingga kini dari pendataan sementara yang dilakukan Polsek Rimbo Bujang, terdapat sekitar 30 keluarga yang melakukan mudik diawal, sebelum dilakukan pelarangan mudik oleh pemerintah. "Kita wajib kan mereka setelah kembali untuk melakukan SWAB, ini perlu ditakutkan mereka membawa virus Covid-19," ungkapnya.

30 keluarga yang melakukan mudik tersebut berasal dari lima desa yang ada di Kecamatan Rimbo Bujang yaitu Desa purwoharjo, Desa perintis, Desa Tirta Kencana, Desa Rimbo Mulyo, dan Desa Sapta Mulia.

"Untuk swab dilakukan di Puskesmas sesuai dengan desa masyarakat tersebut. Menjelang keluarga ini kembali, Polsek Rimbo Bujang melakukan pengawasan di kediaman mereka. Nantinya jika mereka kembali akan segera diminta untuk swab," tuntasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images