JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sebagian masayarkat masih belum patuh terhadap aturan membuang sampah di Kota Jambi. Pemerintah sudah menyiapkan titik-titik tempat pembuangan sampah (TPS) untuk memudahkan masyarakat dan menentukan waktu membuang sampah yang diatur mulai pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib.
Namun sepertinya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempat dan waktu yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut masih kurang. Hal ini terbukti dengan masih terlihatnya tumpukan sampah di pada siang hari dan tidak di TPS yang disipakan.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Mobilisasi Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Kiki mengatakan, belum lama ini pihaknya telah membersihkan beberapa TPS liar. Diantaranya seperti yang berada di Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, tepatnya tak jauh dari SMAN 7 Kota Jambi.
Kiki mengaku, pihaknya tidak dapat memastikan berapa jumlah TPS liar yang ada di Kota Jambi saat ini. Selain dari patroli sampah, biasanya TPS liar yang diketahui pihaknya merupakan laporan dari warga.
“Jumlahnya tidak bisa dipastikan, karena (TPS liar,red) selalu berpindah-pindah tempat. Terkadang di sini dijaga, di sana muncul. Terus begitu,” kata Kiki.
Kiki menyebutkan, upaya pembersihan sudah dilakukan pihaknya. Selain itu, untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah sembarangan sehingga menjadi TPS liar, pihaknya telah memasang spanduk peringatan.
“Kita sudah memiliki Perda pengelolaan sampah No 8 tahun 2013. Ada sanksi-sanksi yang berlaku. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarang bisa kita kenakan sanski adminitrasi hingga denda,” pungkasnya. (hfz)