iklan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak sekali yang bertanya apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak sekali yang bertanya apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Informasi yang beredar mengatakan bahwa pendaftaran rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dibuka pada Senin (31/5) besok. Hal itu pun ditepis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial.

Dijelaskan dalam postingan tersebut, pada 31 Mei besok, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2021 belum dibuka.

“Banyak sekali yang bertanya apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021? Ditegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka,” tulis akun tersebut yang dikutip JawaPos.com, Minggu (30/5).

Terkait hal itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pun mengeluarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Dijelaskan bahwa masih butuh penyesuaian untuk melaksanakan rekrutmen CASN 2021.

“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Bima dalam SE tersebut.

Berikut poin-poin yang perlu dilakukan penetapan terlebih dahulu, antara lain:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

2. Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.


Berita Terkait



add images