iklan Crist Wamea.
Crist Wamea.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Vonis 10 tahun untuk terpidana kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat 6 tahun. Kini terpidana kasus suap tersebut hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Hal tersebut terjadi setelah permohonan banding Jaksa Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Sejumlah kalangan protes atas putusan hakim tersebut yang dianggap tidak memiliki rasa keadilan.

Tokoh Papua, Crist Wamea menilai, putusan hakim tersebut sangat tidak memiliki rasa keadilan.

“Jaksa Pinangki sebagai penegak hukum yang tindakannya sangat memalukan institusi dan negara hukumannya dipotong sekitar 60% dari 10 tahun menjadi 4 tahun PT,” kata Crist Wamea, dikutip Rabu (16/6).

Crist Wamea juga membandingkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab yang telah membayar denda namun hingga kini masih menjalani proses persidangan.

“Sementara pak HRS yang cuma melanggar prokes bahkan sudah denda tapi diproses dengan kesan dipolitisasi dan sangat tidak adil,” katanya. (dal/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images