iklan

"Pemerintah bertanggung jawab atas semua kebijakan, keputusan yang diambil. Pemerintah tidak gegabah dan sepihak saja mengambil keputusan, tapi memikirkan bagaimana nasib para pedagang. Mungkin bantuan ini belum bisa mencukupi semua kebutuhan, namun paling tidak bisa menutupi kebutuhan untuk sementara waktu saat tidak berdagang," beber Fasha.

Wali Kota Jambi itu juga menjelaskan banyaknya pertanyaan masyarakat terkait mal dan ritel modern yang tidak ikut ditutup seiring kebijakan tersebut. Fasha menjelaskan bahwa, karakteristik mal dan ritel modern di Kota Jambi dominan sebagai tempat yang menyediakan kebutuhan sembako bagi masyarakat Jambi dan di tempat itu juga telah dilaksanakan pengawasan yang sangat ketat.

"Mal dan supermarket, serta ritel modern kami awasi dengan sangat ketat dan jika melanggar dengan mudahnya mereka bisa kami sanksi, mulai dari 5 juta, 10 juta dan kelipatannya, hingga kami cabut izinnya," tegas Fasha.

Adapun total pedagang dan pelaku UMKM yang menerima bantuan kali ini sebanyak 378 pedagang, terdiri dari 116 pedagang di kawasan Ancol, 60 pedagang di kawasan Rest Area Danau Sipin, 25 pedagang di kawasan Jembatan Cinta Danau Sipin, dan 177 pedagang di kawasan Tugu Keris Siginjai Taman Pedesterian Jomblo Kota Jambi.

Seusai pelaksanaan pembagian JPS, para pedagang yang berada di lokasi tersebut juga langsung di beri vaksin Covid-19. Hal tersebut bertujuan guna memberikan rasa aman kepada pedagang saat kembali berjualan nanti.

"Tidak perlu takut, vaksin ini aman. Vaksin ini mencegah penularan Covid-19. Covid belum ada obatnya, gunanya vaksin inilah yang memunculkan antibodi bagi tubuh kita untuk melawan virus. Jika sudah divaksin, jika terkena Covid-19 tidak akan separah orang yang belum divaksin. Vaksin ini tidak berbahaya. Bantu kami untuk edukasi masyarakat yang berbelanja kepada kita untuk tertib dan disiplin pakai masker," pungkas Fasha.

Pembagian JPS kali ini bukan hal baru bagi Pemkot Jambi. Sebelumnya pada tahun lalu, Fasha telah mempersiapkan berbagai skema penanganan dampak sosial bagi masyarakat Kota Jambi yang terdampak Covid-19. Selain JPS, sebut saja bantuan makan siang bagi pelaku pekerja informal, bantuan modal usaha bersama Baznas Kota Jambi, bantuan stimulus pengurangan pajak, serta penghapusan tarif air PDAM selama beberapa bulan. (*/hfz)


Berita Terkait



add images