iklan

Setelah berkomunikasi melalui pesan singkat, akhirnya sekira pukul 12.00 Wib, Arjen menjemput Bunga di depan sekolah dan membawanya ke kawasan Bukit Tangis, Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Disana keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami isteri, yang diawali dengan bujuk rayu oleh pelaku Arjen.

Tak selesai disitu, setelah hubungannya tak terendus. Pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan setiap pekan, dan bahkan sampai 2 kali dalam satu pekan.

Perbuatan terlarang tersebut, akhirnya tercium juga. Saat kekuarga korban mengetahui bahwa korban telah hamil, dan saat diperiksa usia kehamilan sudah berumur 6 bulan.

Keluarga korban tak terima, dan kemudian melaporkan kepada Polres Kerinci. Dan akhirnya Arjen ditangkap saat berada disekitar lapangan Pemda Kerinci di Sungaipenuh pada Rabu (23/6) kemarin, sekira pukul 18.00 Wib sore.

Diketahui identitas pelaku bernama Arjen Riswandi Alias Jen Bin Arlis (19), Buruh Bangunan, warga Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi SE MM, mengatakan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sudah ditahan di Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut, Arjen dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” ungkap Kasat.(adi)


Berita Terkait



add images