JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pinto Jayanegara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pimpin Rombongan Anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD ) DPRD Provinsi Jambi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Badan Kehormatan, Abunyani, H.Kamal, Afif Firmansyah dan Syahrudin; Bapemperda, Supriyanto, Bustami Yahya, Luhut Silaban, Ivan Wirata, Ezzati, Eka Marlina, Izhar Majid dan Rusdi; dan Banmus M. Juber, Abdul Hamid, Rusdi Wijaya, Zubir Dahlan, Ibnu Sina, Yuli Yuliarti, Musharudin dan Mesran.
Rombongan DPRD Provinsi Jambi diterima langsung oleh Rincih Rustiana.S.Sos.M.Si selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda Produk Hukum Daerah Dirjen OTDA Kemendagri pada Senin /28 Juni 2021 di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Pinto mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ini dimaksudkan untuk menggali informasi dan kejelasan terkait tugas-tugas Badan Kehormatan, Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Perda, Pemahaman terhadap kode etik serta regulasi - regulasi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ketiga alat kelengkapan dewan tersebut.
"Seperti Badan Kehormatan menyampaikan terkait tata beracara dan pelanggaran kode etik usulan perubahan tatib, Bapemperda juga menyampaikan terkait Rasionalisasi Peraturan Daerah (PERDA) setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta ke Kementrian memberi waktu yang panjang dalam proses fasilitasi Peraturan Daerah (PERDA) yang diusulkan ke kementerian," ujarnya.
Pihak kementerian melalui Rincih Rustiana, kata Pinto, sangat mengaprisiasi kunjungan kerja yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Jambi, beliau menjelaskan bahwa untuk Pelanggaran Kode Etik dan Tata Beracara tidak dapat dilakukan perubahan oleh Anggota Badan Kehormatan (BK) saja, tapi harus melalui mekanisme perubahan Tata Tertib (tatib) DPRD terlebih dahulu.
"Untuk rasionalisasi Peraturan Daerah (PERDA) yang ada memang harus segera dilakukan Perubahan, Pencabutan, dan Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Baru pasca disahkan Undang-undang Cipta Kerja, mengenai fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah pihak Kemendagri juga telah membuat aplikasi E- Peraturan Daerah (E-PERDA), sebagai upaya mempermudah proses pengusulan dan fasilitasi Peraturan Daerah (PERDA) kedepannya," pungkasnya.(adv)