iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara menyikapi terkait kelangkaan tabung oksigen dan obat-obatan di pasaran.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, haram hukumnya menimbun persediaan tabung oksigen dan obat-obatan, sementara banyak masyarakat yang tengah membutuhkan keduanya, akibat wabah covid-19 yang merajalela. Pemerintah pun wajib ambil langkah darurat untuk menyelamatkan banyak nyawa.

Sebagaimana diketahui, pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera, seperti obat-obatan dan oksigen tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Asrorun Niam pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung n membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, twrmasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” tegas Asrorun Niam di Jakarta, Minggu (4/7).


Berita Terkait



add images