iklan Anggota Kepolisi memberhentikan pengendara yang ingin melintas jalan Sudirman saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7). Mulai hari ini pemerintah melakukan PPKM Darurat di sejumlah daerah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Anggota Kepolisi memberhentikan pengendara yang ingin melintas jalan Sudirman saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7). Mulai hari ini pemerintah melakukan PPKM Darurat di sejumlah daerah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian pelaksanaan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) menyusul dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, kegiatan PAKU Integritas ditunda selama PPKM Darurat yang berlangsung antara 3 hingga 20 Juli 2021. Ia mengatakan, program tersebut bakal dilanjutkan kembali setelah PPKM Darurat.

“Dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka jadwal kegiatan PAKU Integritas ditunda dan akan dilanjutkan kembali setelah PPKM Darurat,” kata Ipi, Senin (5/7).

Diketahui, KPK menyelenggarakan program PAKU Integritas yang meliputi Pembekalan Antikorupsi dan Diklat Pembangunan Integritas sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi.

Dalam program itu, KPK mengundang 10 kementerian/lembaga sesuai dengan fokus area KPK tahun ini, yakni sektor Sumber Daya Alam (SDA), Aparat Penegak Hukum (APH), tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

Sepuluh kementerian/lembaga tersebut antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

PAKU Integritas melibatkan penyelenggara negara dan pasangannya. Dengan harapan, agar pencegahan korupsi juga bisa dimulai dari keluarga. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images