iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Sedikitnya, terdapat 525 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Sarolangun selama pandemi Covid19 ini. 

Gugatan cerai di masa pandemi ini mengalami peningkatan hingga 90 persen dibanding tahun tahun sebelumnya. Mayoritas gugatan perceraian disebabkan oleh faktor merosotnya ekonomi dan perselisihan gegara perselingkuhan diketahui melalui handphone seluler.

‘’Pandemi Covid19 ternyata berdampak signifikan terhadap ekonomi masyarakat, sehingga tidak sedikit kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sarolangun disebabkan masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaan disertai melemahnya ekonomi warga akibat Covid-19,’’ sebut Juru bicara Pengadilan Agama Sarolangun, Windi Mariastuti.

Pengadilan Agama Sarolangun sedikitnya menerima gugatan perceraian sebanyak 525 kasus sejak pandemi Covid-19 melanda. Di tahun 2020 diputuskan sebanyak 320 perkara perceraian, sementara di tahun 2021 hingga Juni sedikitnya 205 kasus sedang ditangani di Pengadilan Agama Negeri Sarolangun.

"Kita telah mutuskan sebanyak 320 kasus perceraian ditahun 2020 dan di tahun 2021 sebanyak 205 kasus sedang dalam proses," kata Windi. (hnd)


Berita Terkait