JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN-Dari catatan yang di miliki Pemkab Sarolangun, saat ini jumlah kasus positif Covid19 sudah mendekati angka 600 kasus.
Sebab, setiap harinya terus mengalami peningkatan. Maka dari itu, Bupati Sarolangun Cek Endra mengintruksikan tidak diperbolehkannya pesta hiburan (Organ tunggal) dan makan prasmanan, saat menggelar acara, dan semua harus memenuhi protokol kesehatan.
"Setiap harinya selalu ada perkembangan yang terpapar Covid-19. Jadi, kami bukan melarang menggelar acara, tetap memperbolehkan adanya acara pernikahan dan hajatan, dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat,"kata Bupati.
Bupati Cek Endra juga mengultimatum kepolisian dan Satgas Covid-19 dalam mengeluarkan izin acara agar tidak melonggarkan aturan main setiap pelaksanaan acara di Sarolangun.
Dirinya menengaskan, setiap acara dilarang makan prasmanan dan harus dibawa pulang, selain itu tidak dibenarkan adanya hiburan organ tunggal.
"Kita Sarolangun kasus Covid-19 terus alami peningkatan, saya minta tidak ada acara hiburan organ tunggal di pesta apa saja, selain itu tidak boleh makan prasmanan, semua dibawa pulang," tegasnya.
"Kita harap kepolisian dan tim satgas Covid-19 Sarolangun teliti betul izin yang dikeluarkan, cek kelokasi, sudah memenuhi protokol kesehatan ketat atau belum,"tambahnya.
Tidak hanya itu, Cek Endra berharap kesadaran masyarakat Sarolangun memiliki kesadaran tinggi dalam berperan mencegah Covid-19 dengan mentaati aturan protokol kesehatan.
"Kita juga berharap masyarakat Sarolangun menyadari dan tidak melanggar protokol kesehatan, dan untuk mengatisipasi penyebaran virus Corona ini, bukan hanya tugas pemerintah, tapi semua masyarakat, jadi kita minta kerjasama yang baik," pungkasnya.
(hnd)
