iklan Walikota Tanjungbalai,Sumatera Utara, Syahrial menggunakan rompi oren saat berjalan di lobi Gedung KPK, Sabtu (24/04). KPK menahan walkot Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial karna diduga sebagai tersangka kasus dugaan suap ke Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.
Walikota Tanjungbalai,Sumatera Utara, Syahrial menggunakan rompi oren saat berjalan di lobi Gedung KPK, Sabtu (24/04). KPK menahan walkot Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial karna diduga sebagai tersangka kasus dugaan suap ke Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. (net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1.695.000.000.

Uang itu disebut sebagai pemulus agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak naik ke tahap penyidikan.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju

selaku Penyidik pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).

Suap Syahrial dan Robin diduga bermula dari perkenalan keduanya oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Azis diduga mengenalkan Syahrial kepada Robin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

“Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin Pattuju menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal / Nametag KPK milik Stepanus Robin Pattuju dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215 kepada Terdakwa,” ujar dia.

Pada pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

“Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses

Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang

melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh

Terdakwa tidak bermasalah,” ungkap jaksa.

Atas permintaan Syahrial tersebut, Robin bersedia membantu. Syahrial dan Robin selanjutnya saling bertukar nomor handphone.


Berita Terkait



add images