iklan Walikota Tanjungbalai,Sumatera Utara, Syahrial menggunakan rompi oren saat berjalan di lobi Gedung KPK, Sabtu (24/04). KPK menahan walkot Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial karna diduga sebagai tersangka kasus dugaan suap ke Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.
Walikota Tanjungbalai,Sumatera Utara, Syahrial menggunakan rompi oren saat berjalan di lobi Gedung KPK, Sabtu (24/04). KPK menahan walkot Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial karna diduga sebagai tersangka kasus dugaan suap ke Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. (net)

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang Advokat atau Pengacara. Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar

Rp1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan

kepada Terdakwa,” kata jaksa.

Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta itu supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan Syahrial tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan.

“Selanjutnya Terdakwa setuju atas besaran dana yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap. Selain itu Terdakwa juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin Pattuju agar proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota

Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat Penyidikan dan

selanjutnya Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu

membantu permintaan Terdakwa,” terang jaksa.

Kemudian uang dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.

“Bahwa pemberian uang yang dilakukan Terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1.695.000.000,” menurut jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (riz/fin)


Berita Terkait



add images