Kemudian fakta dilapangan, setelah pemilihan, semua saksi telah menandatangani berita acara, hingga ditingkat Kecamatan. Itu artinya, mereka telah menerima pesta Demokrasi yang telah berjalan. "Jika memang mau menggugat dan tidak menerima hasil tersebut, seharusnya saksi jangan untuk menandatangani berita acara. Ini malah, mereka telah menandatangani berita acara hingga penetapan ditingkat Kecamatan. Itu artinya sudah sah, Panitia tingkat Kabupaten seharusnya mempertimbangkan itu," ungkapnya.
Sementara itu menurut Suhardiman, Pengamat Hukum di Kerinci dikonfirmasi mengatakan bahwa jika terjadi suatu permasalahan setelah pemilihan, maka harus kembali kepada aturan yakni Perda dan UUD yang mengatur terkait dengan Pilkades.
"Begitu juga dengan dilapangan, apapun itu seperti Kotak Suara kembali ditingkatkan Kecamatan. Intinya, Panitia harus tegas," ujar Suhardiman, juga merupakan mantan Komisioner Kpu Kerinci.
Seharusnya sambung Suhardiman, ketika terjadi adanya laporan, maka Kotak Suara harus diamankan di Kecamatan dengan pengawalan ketat dan pengamanan khusus. Terkait PUSS, panitia juga harus berdasarkan peraturan yang mengatur terkait pembukaan kotak, sampaikan kepada masyarakat apa yang menjadi dasar dan aturan yang dipakai, agar masyarakat bisa menilai.
"Begitu juga dengan Penghitungan Ulang Surat Suara, boleh dilakukan jika ada bukti yang kuat, dan dalam kurun waktu yang singkat. Jika sudah berbulan-bulan, dan tanpa pengawalan ketat dan pengamanan khusus, itu artinya sudah tidak steril, maka Panitia tingkat Kabupaten harus tegas tegakan keadilan. Dan jangan sampai bermain, yang merugikan masyarakat," tegasnya.(adi)