Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar, dengan maksud untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat.
“Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakt untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi COVID-19.
Polri, akan menindak tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
“Polri tentunya mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal karena semua itu akan mempengaruhi dalam rangka penangani COVID-19,” katanya.
Ditambahkannya, dalam penanganan pandemi COVID-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu.
“Mari bersatu melawan COVID-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa sulit ini,” katanya.(gw/fin)
Sumber: www.fin.co.id