iklan

Luqman menambahkan maka sesuai dengan prosedur pelaksanaan P2TL yang bersangkutan dibongkar dan tentunya didampingi oleh saksi dan petugas keamanan dalam hal ini Kepolisian.

"Kalau menurut informasi dari petugas kami dilapangan itu pemakaian kurang lebih selama sepuluh tahun, ini menurut informasi sementara, kita juga belum mengetahui secara pastinya."tutur Luqman.

Kalau sanksi yang pasti lanjutnya sesuai peraturan Direksi PLN Nomor 088Z/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik yang mana temuan di Dinas PDK adalah pemakaian listrik yang dilakukan bukan pelanggan PLN namun menikmati.

"Pelanggarannya masuk dalam kategori P4 artinya pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN. Kalau dendanya sesuai hasil investigasi kawan - kawan, hasil pemeriksaan yang pastinya sesuai prosedural itu terukur daya 5.500, sesuai dengan panduan peraturan Direksi untuk dendanya itu diangka Rp.37.072.067 rupiah itu berdasarkan peraturan, yang kita tagihkan pemakaian selama sembilan bulan, baik itu pemakaian selama sepuluh tahun atau lebih, ataupun cuma hanya satu hari tetap dihitung dalam sistem selama sembilan bulan,"pungkasnya.(rza)


Berita Terkait