iklan PEMUSNAHAN : Ratusan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejari Jambi
PEMUSNAHAN : Ratusan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejari Jambi (RONI/JE)

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan 377 putusan Inkracht perkara tindak pidana Narkotika, Senjata Api, Pencurian, Penggelapan serta Pembunuhan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, sabu 729 paket, ganja 25 paket, ekstasi 190 butir, handphone 13 unit, senjata tajam 50 buah, senjata api 1 buah, kulit dan tulang macan 1 ekor, sisik trenggiling 105 kg, timbangan 3 unit.

Lanjut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pison Danu Wijaya menambahkan bahwa Barang Bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender menggunakan air yang dicampur detergen. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Pihak dari Polresta Jambi, BNN Kota Jambi dan para Kasi, Kasubagbin. “Pelaksanaan tersebut berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tutupnya. (rhp)


Berita Terkait



add images