Kapolres menjelaskan, bahwa benur lobster yang diamankan ini adalah barang temuan hasil dari patroli rutin di Zone V Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai. Kemudian anggota melihat mobil Innova warna hitam yang mencurigakan dan dilakukan pengejaran. Sesampainya di Kelurahan Parit Culum II, ditemukan mobil tersebut sudah berhenti dan mati dipinggir jalan dengan tidak ada pengemudi.
"Kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dan ditemukan 10 boks stryroform warna putih berisikan benur lobster," ceritanya.
Selanjutnya, pihak Satreskrim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pelaku serta dari mana dan akan dibawa kemana benur lobster tersebut. Kemudian apakah ini berkaitan dengan penyelundupan benur lobster sebelum-sebelumnya, pihaknya masih mendalami.
"Jika nanti sudah ada perkembangan hasil penyelidikan dan pendalaman dari Satreskrim, maka akan kita sampaikan. Kami belum bisa menduga asal benur lobster itu dari mana," ungkapnya.
Sementara, PPNS Karantina Ikan Provinsi Jambi, Mario Ari Yudistira saat diwawancarai menyebutkan, selanjutnya pihaknya akan membawa benur lobster tersebut ke kantor BKIPM Provinsi Jambi untuk dilakukan pengisian oksigen baru, dan kemudian berkoordinasi dengan pimpinan terkait lokasi pelepasliaran benur lobster tersebut.
"Sementara ini untuk lokasi pelepasliaran bisa di Pulau Berhala atau di perairan pesisir Padang," tutupnya.(lan)
