iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil membekuk mantan oknum polisi. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian motor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.

Pelaku ialah Rido Utama (26) warga Rambah RT 02, Kecamatan Tanah Tumbuh Kab. Bungo. Pelaku ditangkap pada Selasa (7/9) sekitar pukul 01.00 wib saat nongkrong di bengkel temannya yang tidak jauh dari rumahnya.

Kapolres Tebo melalui Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Cindo Kottama, S.TRk membenarkan terkait penangkapan terhadap pelak. "Ya benar, ada Tim Sultan Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang menangkap pelaku pencurian motor," kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku Rido Utama (26) ini telah enam kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.

Dalam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada di rumah maupun masjid saat korbannya sedang lengah. "Pelaku menyasar motor yang sedang diletakan korban didepan rumah maupun masjid," ungkap IPTU Cindo Kottama. (bjg)


Berita Terkait



add images