iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Tipitder Satreskrim Polresta Jambi menetapkan seorang berinisial ES sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan daging babi beberapa waktu lalu.

Dimana kasus penipuan daging babi tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 lalu atau bertepatan dengan hari raya Idul Adha.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, kasusnya tetap berjalan dan sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan info terbarunya kasus ini sudah masuk dalam tahap I, pengiriman berkas ke Kejaksaan.

"Iya Benar, untuk tersangkanya inisial ES sudah kita lakukan penyidikan dan sudah tahap I, sekarang tim penyidik sedang melengkapi berkas-berkas dan menunggu petunjuk dari Kejaksaan," katanya, Rabu (8/9).

Selain itu, Handres juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait berkas yang telah dikirimkan dan segera melakukan pelimpahan tersangka.

“Untuk pelimpahan tersangka itu sendiri, kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa, apabila berkas sudah lengkap nantinya, maka tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan," jelas Handres. (rhp)


Berita Terkait



add images