iklan

Selain itu, jelas Mat Sanusi saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dibelakang rumah tersangka.

“Pelaku ini mengakui narkotika itu dibeli dengan Jekson, dan tim opsnal pun melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka Jekson dan Rts. Dendang yang sedang berada dirumah kontrakannya,” jelas Sanusi.

Saat diintrogasi lebih mendalam kepada Jekson dan Rts. Dendang, keduanya mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka M. Hapas.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan terhadap M. Hapas diketahui berada dirumahnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

“Tersangka mengakui bahwa dia memesan narkotika jenis sabu ke pada suami tersangka Endang bernama Yanto yang saat ini berada di Lapas Muara Sabak,” ungkap Sanusi. (rhp)


Berita Terkait



add images