iklan

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sudah beberapa kali dan dibeberapa TKP berbeda. “Untuk pengembangan, diketahui pelaku telah melakukan pencurian motor, di Kawasan Unja Mendalo, di salah satu warung nasi uduk, di Kumpeh lorong Rajo Lele dan di Warnet Talang Bakung Dekat Tugu Angso Duo," tambahnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (rhp)


Berita Terkait



add images