iklan Kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kualatungkal.
Kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kualatungkal.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Setelah melalui masa penahanan dengan status tersangka dengan jangka waktu yang cukup lama, kasus Budi Azwar anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dalam perihal perkara tindak pidana umum pencurian sawit, perdana disidangkan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin (27/9). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing,SH, Yuni Chrustine Debora,SH.MH, dan Rafi Fadhilah Ahmad,SH.MH. 

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra membenarkan persidangan perdana yang telah dilakukan. "Terdakwa diajukan ke Persidangan dengan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1)ke-4 atau Pasal 480 ke-1 KUHP," ujarnya.

Untuk diketahui Budi Azwar bersama 3 pengurus koperasi Serba Usaha Pelang Jaya terlibat kasus pencurian buah sawit milik PT. Produk Sawitindo Jambi atau anak perusahaan dari Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu.

Sedangkan 3 rekan koperasi Budi Azwar belum lama ini sudah terlebih dahulu di vonis oleh majelis masing masing 10 bulan. (sun)


Berita Terkait



add images