iklan Tim gabungan berhasil menangkap 2 pelaku penyelundupan satwa dilindungi dengan barang bukti berupa 8 Kg sisik Trenggiling.
Tim gabungan berhasil menangkap 2 pelaku penyelundupan satwa dilindungi dengan barang bukti berupa 8 Kg sisik Trenggiling.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut, dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Rutan Mapolda Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Iya benar, Petugas Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA Jambi dan Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang saat ini kita tahan di Rutan Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Mulia. (rhp)


Berita Terkait



add images