JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), telah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Salah satunya tentang pengampunan pajak alias Tax Amnesty. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang.
“Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tulis RUU pada pasal 6.
Dalam RUU tersebut, tax amnesty diberi nama program pengungkapan sukarela wajib pajak. “Pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I. Kemudian RUU juga sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9).
RUU HPP ini akan disahkan pada pekan depan. Pengampunan pajak di dalam RUU HPP tersebut, lanjutnya, bukan dinamakan Tax Amnesty. “Tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak,” imbuhnya.
Ada dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak. Yakni wajib pajak (WP) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
Selanjutnya, harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pengungkapan harta dapat dilakukan selama data dan informasi mengenai harta tersebut belum diketahui oleh DJP. Nantinya, WP juga akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
RUU ini sebenarnya sudah mula dibahas sekitar Mei 2021 lalu. Semula namanya Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Lima bulan berselang, berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Selanjutnya, disepakati oleh DPR untuk disahkan melalui sidang paripurna DPR RI.