JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup menguat pada perdagangan hari ini, Selasa (5/10/2021), didukung sentimen positif setelah pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 yang disertai perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Mengutip data Bloomberg, Selasa (5/10/2021) pukul 15.00 WIB, rupiah ditutup pada level Rp14.252 per dolar AS. Posisi tersebut menunjukkan penguatan 14 poin atau 0,10 persen dibandingkan dengan posisi penutupan pasar spot pada Senin sore kemarin (4/10/2021) di level Rp14.266 per dolar AS.
Begitu juga dengan kurs referensi Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) yang menempatkan rupiah di posisi Rp14.260 per dolar AS atau menguat dari Rp14.276 per dolar AS pada Senin kemarin.
Direktur PT. TRFX Garuda Berjangka,Ibrahim Assuaibi mengatakan, perpanjangan PPKM yang dilakukan hingga 18 Oktober 2021, dimana tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 dianggap sebagai sesuatu yang baik oleh para investor.
“Berbagai capaian dari pengendalian pandemi tersebut tentu harus kita syukuri, namun kita tetap waspada dan hati-hati. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu kembali meledak,” kata Ibrahim dalam paparan hasil risetnya, Selasa sore.
Faktor kedua, kata Ibrahim, yaitu kebijakan pengampunan pajak/ tax amnesty. Hal ini menjadi sentimen positif untuk pasar sepekan ini. “Karena salah satu pemasukan negara yang cukup besar dalam kondisi pandemi Covid-19 adalah pemasukan dari pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan digulirkan per 1 Januari 2022,” ujar Ibrahim.
Kebijakan tax amnesty tahap kedua ini disambut positif oleh para pengusaha, karena masih banyak pengusaha di kota-kota besar maupun kota-kota kecil, di 34 provinsi Indonesia yang belum mendaftarkan harta kekayaannya.
“Dan ini merupakan tugas pemerintah agar para pengusaha kembali mendaftarkan harta kekayaannya.Pemerintah perlu membentuk tim tax amnesty di tiap provinsi untuk melakukan pendataan, agar tax amnesty benar-benar berjalan sesuai dengan regulasi/kebijakan yang sudah disetujui oleh DPR dan dijalankan oleh pemerintah,” ujar Ibrahim.
Kebijakan pengampunan pajak tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati di DPR dan akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, program pengampunan pajak tertulis dalam Bab V dengan judul ‘Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak’.