iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam kurun waktu satu hari berjalan Ditlanas Polda Jambi bersama Polres Jajaran melakukan penilangan dan penindakan terhadap puluhan truk batu bara yang pelanggaran melintas tidak pada jam oprasionalnya, pada Kamis(7/10).

Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat Jambi beberapa telah terjadi Lakalantas dengan korban meninggal dunia dan yang melibatkan angkutan batu bara sedang berhenti serta parkir di badan jalan dan banyaknya komplain para pengguna jalan terhadap insiden itu.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, dalam penindakan kali ini pihaknya melaksanakan penindakan dengan sasaran truk batu bara yang melanggar jam operasional.

"Dalam satu hari hampir 60 truk pengangkut batu bara kita tindak, 30 truk kita amankan, dan 30 truk lainnya kita tilang, karena melanggar Jam Oprasional atau Over Loading yang melebihi kapasitas Muatan yang tertera dalam KIR,"kata Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo.

Selain itu, heru menjelaskan, pihaknya telah menginformasikan kepada pemilik usaha tambang batu bara dan transportasi di Provinsi Jambi, bahwa tingginya intesitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum yang berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi,keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, Pemerintah / Pemerintah Daerah Jambi telah mengatur tata cara pengaturan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.

"Kita telah menententuan waktu operasional, pengangkutan batu bara sebelumnya, pengangkutan itu dilaksanakan mulai pukul 18.00 Wib s/d pukul 06.00 WWIB, dan ketentuan daya angkut dengan jenis kendaraan dua sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan," jelas Heru.


Berita Terkait



add images