Kiai Cholil mengatakan, Indonesia memiliki banyak hari libur untuk menghormati hari besar kegamaan. Sehingga libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari kegamaan mengikuti hari libur.
“Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK (hari besar keagamaan) berarti bonus karena kita memang selalu libur,” ujarnya.
“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudan hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” katanya lagi. (dal/fin)
Sumber: www.fin.co.id