iklan Ayu Ting Ting.
Ayu Ting Ting. (Net)

“Materi laporannya sama tapi pasalnya berbeda. Yang sebelumnya tentang penghinaan Pasal 315 KUHP, sekarang UU ITE. Kalau sebelumnya ditangani di Krimum, sekarang di Krimsus,” ungkapnya.

Pada 20 Agustus 2021 lalu, Ayu Ting Ting diketahui melaporkan KD ke Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. (Jpc/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images