iklan

"Kita telah mengamankan dan menahan pelaku bernama Anita yang merupakan Ketua (Otak) kelompok pengeroyokan terhadap security dan pengrusakan bangunan posnya," jelasnya.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan di tempat kejadian berupa, hasil Visum Et Revertum, hasil olah TKP ditemukan Potongan pelepah sawit, potongan kayu dan batu, dan HP serta Flasdisk yg di pergunakan untuk merekam peristiwa dan (telah di uji laboratorium)," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksiamal 5 tahun 6 bulan.(rhp).


Berita Terkait



add images