iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus pencurian mobil box yang berisi 1.245 handphone di Kawasan Jl. Lintas Timur Km 41, Bukit Baling, Sekernan, Muaro Jambi, pada beberapa bulan lalu.

Identitas pelaku bernama Eko Sumarlin (37), Laki-laki seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jl. Ir. Sutami Dusun satu A RT.001 Desa Purwodadi dalam Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Awal kejadian, pada Selasa (12/01) lalu, sekira pukul 00.00 WIB korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju pekanbaru membawa mobil box yang berisikan HP jenis Xiaomi.

Sesampainya di Palembang, mereka berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk arah jalan. Dalam perjalanan menuju jambi tepatnya di TKP. Pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.

Korban melihat dua orang laki-laki datang sambungnya, dan langsung memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban diikat tangan dilipat kebelakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza putih yang diparkir dibelakang mobil box.

Melihat Rudi berjalan mengarah kepintu sopir mobil, lalu kaki dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali Nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik, dan korban melihat para pelaku memindahkan muatan Mobil Box ke mobil Avanza.

Kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Korban kemudian ditemukan oleh warga. Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dg kerugian di atas 1 milyar.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa, untuk konologis penangkapan, tim Resmob mendapat informasi bahwa salah satu DPO berada di wilayah Tanjung Bintang Lampung Selatan.

"Selanjutnya tim kita melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan diketahui bahwa salah satu DPO termonitor berada di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Bintang," katanya.

Setelah itu jelas Kaswandi, pada Selasa (02/11) sekira pukul 22.00 WIB tim nya yang dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Johan C. Silaen bergeser menuju Kabupaten Lampung Selatan, dan setelah tiba di sana tim nya langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku.

"Pelaku Eko Sumarlin yang kita amankan ini, sudah 10 bulan menjadi DPO kita, dan barang bukti yang kita temukan di lokasi penangkapan berupa 4 unit HP Xiaomi berwarna biru dan 1 hp Vivo warna putih milik tersangka, " ujarnya

Untuk diketahui, sebelumnya pelaku yang sudah ditangkap dan sudah vonis antara lain M Safix 5 tahun, Rudi Zatmiko 5 tahun, dan Amri 5 tahun, untuk korbannya sendiri bernama Eka Putra bin Irwanto, berusia (26), seorang sopir yang bertempat tinggal di Jl.Bali Matraman RT.11 Manggarai Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun, dan untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (mg4/rhp).


Berita Terkait



add images