Sementara itu, di Kota Jambi dua pelaku pungli juga ditangkap oleh Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi. Kedua pelaku yaitu Nur Salim (35) warga Kumpeh Ulu dan Mardani (32) warga Taman Rajo, Muaro Jambi beserta barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan ribu rupiah.
Penangkapan terhadap pelaku pungli ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dirinya mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
“Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 bulan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Jambi untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. (era/rhp).
