JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS (18). Pelaku merupakan warga RT 08 Kelurahan Legok, Danau Sipin, Kota Jambi.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa masih adanya peredaran barang haram tersebut.
"Sekira pukul 20.00 WIB pada Kamis (04/11) lalu tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi peredaran itu, dan ternyata benar tim kita menemukan adanya perdagangan barang haram tersebut," katanya, Senin (08/11).
Setelah memantau kurang lebih 3 jam 30 menit, sekira pukul 23.30 WIB tim melakukan penggerbekan dan menangkap pelaku yang melakukan perdagangan barang itu.
"Hasil dari penggerbekan itu, kita mengamankan seorang pelaku MS beserta barang buktinya berupa 2, gram sabu, kalau berdasarkan pengakuan pelaku ada sekitar 10 gram, dan yang kita amankan ini adalah sisa dari penjualannya,” terangnya.
