iklan

"Sehingga kemudian tidak ada proses yang panjang ketika semua partai pengusung memiliki kandidatnya tersendiri maka tidak menjadi kemungkinan adanya pemilihan wakil bupati Merangin di lembaga legislatif," ujarnya.

Di sisi lain Dia juga menilai, dilema pengisian kekosongan wakil bupati Merangin, juga bisa datang dari tarik ulur kepentingan baik persolan Figur, persolan dari internal partai pengusung, serta bisa jadi campur tangan penguasa dalam mengintervensi proses ini.

"Khususnya dalam pemilihan figure untuk Wakil Bupati Merangin, kalau realitas politik ini memang ada, ini jelas bertolak belakang dengan peraturan, etika politik, serta harapan masyarakat yang menginginkan efektifitas pemerintahan demi tercapainya akselerasi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di kabupaten Merangin," tegasnya.

Karna jelas dalam Pasal 5 ayat 4 (PP No 102/2014) secara tegas menyebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota.

"Nah, yang menjadi pertanyaan sekarang apakah penundaan proses pengisian kekosongan wakil bupati merangin bermasalah? Berangkat dari peraturan dan harapan masyarakat merangin yang ada, tentu hendaknya pihak Parpol pengusung secara dewasa dalam berpolitik dengan lebih memprioritaskan kepentingan bersama (kolektif koligial) diatas kepentingan golongan tertentu," ungkapnya.

Lebih jauh, kata Citra, tentunya Partai pengusung dan pihak-pihak yang berkepentingan, tentunya harus bertindak elegan dalam menyikapi problematika yang ada.

"Tentu muaranya masyarakat dapat merasakan sinergi pasangan Bupati dan Wakil Bupati dalam mengimplementasikan kebijakan visi misi dalam melayani dan mensejahterakan masyarakat di kabupaten merangin," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images